BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan Kode Etik Guru
Indonesia dapat menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan
bermartabat yang dilindungi undang-undang. Maka dari itu perlu sikap profesional dalam setiap sasaran. Masyarakat akan melihat
bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang
patut ditaladani atau tidak. Di samping itu, bagaimana sikap guru terhadap
peraturan perundang-undangan juga menjadi perhatian masyarakat luas. Apalagi
saat ini pemerintah banyak mengeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang
berhubungan dengan dunia pendidikan. Kebijaksanaan tersebut menjadi peraturan
perundang-undangan yang wajib ditaati oleh guru, sebab guru merupakan unsur
aparatur negara dan abdi Negara mutlak perlu mematuhi
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Hal ini juga
dipertegas dalam kode etik guru butir Sembilan bahwa Guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan (PGRI, 1973). Maka tugas guru
akan efektif jika memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari
kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu
atau norma etik tertentu.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian Etika, Profesi, dan Guru?
2.
Apa tujuan Kode Etik Terutama Terhadap Diri Sendiri ?
3.
Bagaimana Kode Etik profesi keguruan Terutama Terhadap Diri Sendiri ?
4.
Bagaimana Kode Etik Guru pada Peraturan Perundang-Undangan?
5.
Apa Rumusan Kode Etik Guru Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Etika, Profesi, dan Guru
1. Etika
a. Pengertian
Etika (Etimologi), berasal
dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti, karakter, watak, kesusilaan
atau adat kebiasaan (custom). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan
konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.[1]
Etika (ethic) bermakna
sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan
santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut
oleh suatu golongan atau masyarakat.
Etika, pada hakikatnya
merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia
dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan sebagai
suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia
dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan
timbangan moral-moral yang berlaku. Dengan adanya etika, manusia dapat memilih
dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan norma-norma moral yang
berlaku. Dengan demikian akan terciptanya suatu pola-pola hubungan antar
manusia yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati, saling menghargai,
tolong menolong, dsb. Sebagai acuan pilihan perilaku, etika bersumber pada norma-norma
moral yang berlaku. Sumber yang paling mendasar adalah agama sebagai sumber
keyakinan yang paling asasi, filsafat hidup (di negara kita adalah Pancasila),
budaya masyarakat, disiplin keilmuan dan profesi. Dalam dunia pekerjaan, etika
sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru dan tenaga
kependidikan lainnya. Dengan etika kerja itu, maka suasana dan kualitas kerja
dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja yang
efektif, efisien, dan produktif.
Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik
dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai
benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Sumaryono (1995) :
Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut
ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam
kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi
tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan
melalui kehendak manusia.[2]
b. Macam-Macam Etika
Ada dua macam etika yang harus
kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1) Etika Deskriptif, yaitu etika yang
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan
apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan
tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2) Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha
menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi
penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a)
Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia
bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori
etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas
mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b) Etika Khusus, merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini
bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang
kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori
dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud :
Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan
kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia
bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau
tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. Etika Khusus
dibagi lagi menjadi dua bagian :
a) Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia
terhadap dirinya sendiri.
b) Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola
perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika
individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam,
karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia
saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik
secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap
kritis terhadap pandangan-pandangan dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung
jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
2. Profesi
Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu
profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya
pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk
melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan,
keahlian, dan persiapan akademik.[3]
Profesi adalah suatu pekerjaan
yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise),
menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian
diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan
kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.[4]
Menurut Webstar (1989),
Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang ingin ditekuni oleh seseorang.
Profesi juga diartikan sebagai suatu pekerjaan tertentu yang mensyaratkan
pengetahuan dan keterampilan khusus yang didapat dari pendidikan akademis yang
intensif. Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi
merupakan pekerjaan yang tidak sembarang orang bisa melakukannya dan dari
pengertian tersebut dapat dilihat syarat-syarat suatu pekerjaan dapat dikatakan
profesi, yakni :
· Adanya ilmu pengetahuan
yang mendasari teknik dan prosedur kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan
latihan khusus.
· Adanya kode etik profesi.
· Adanya pengakuan Formal
Legalistik dari masyarakat dan pemerintah.
· Adanya organisasi yang
memayungi pelaku profesi serta melindungi masyarakat dari layanan yang tidak
semestinya.
Pekerjaan tidak sama dengan
profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah
profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum
tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang
harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan
tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan
di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi
adalah sama.
3. Guru
Kata guru menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berbunyi: Guru adalah orang
yang kerjanya mengajar seperti guru agama, guru bantu, guru besar, maha guru,
guru kepala dan guru mengaji. Pengertian
guru seperti disebutkan pada defenisi menurut kamus di atas, sebenarnya
merupakan pengertian yang global. Namun untuk lebih mengkhususkan pengertian
kita tentang guru secara rinci, berikut disajikan defenisinya. Guru adalah :
a) Seorang anggota masyarakat yang berkompeten dan memperoleh
kepercayaan untuk melaksanakan tugas pengajaran transfer nilai kepada murid.
b) Suatu jabatan profesional melaksanakan atas dasar kode etik
profesi.
c) Suatu kedudukan fungsional melaksanakan tugas atau tanggung jawab
sebagai pengajar, pemimpin dan orang tua.
B. Tujuan Kode Etik Guru Terutama
Terhadap Diri Sendiri
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum
tujuan kode etik adalah sebagai berikut:[5]
a)
Untuk
Menjunjung Tinggi Martabat Profesi Guru Dan
Diri
Dalam hal
ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau
masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang
bersangkutan. Dari segi ini, kode etik juga seringkali disebut Kode Kehormatan.
b)
Untuk
Menjaga dan Memelihara Kesejahteraan Guru Itu
Sendiri dan para Anggotanya
Dalam hal
kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat
larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan
yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Dalam hal kesejahteraan batin
para anggota pofesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para
anggotanya untuk melaksanakan profesinya. Kode etik juga mengandung
peraturan-peaturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau
tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan
anggota pofesi.
c)
Untuk
Meningkatkan Pengabdian para Anggota Profesi Guru
Tujuan kode
etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,
sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan
tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
d)
Untuk
Meningkatkan Mutu Profesi
Untuk
meningkatkan mutu profesi kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para
anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para
anggotanya.
e)
Untuk
Meningkatkan Mutu Organisasi Profesi
Untuk
meningkatkan mutu oganisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota
untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
C. Kode Etik Profesi Keguruan Terutama
Terhadap Diri Sendiri
Kode etik merupakan norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru
Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi
sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warg negara.[6]
Sebagai pedoman sikap dan perilaku kode etik ini
bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat
yang dilindungi undang-undang. Kode etik dimaksud berfungsi sebagai seperangkat
prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan
profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa,
sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan
nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
Bagi
guru komitmen terhadap kode etik adalah kode etik tidak boleh dilanggar, baik
disengaja maupun tidak. Setiap pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan/atau
tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang
berlaku yang berkaitan dengan profesi guru. Guru yang melanggar Kode Etik Guru
Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada
organisasi profesi atau menurut aturan negara. Jenis pelanggaran meliputi
pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap
Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia
(DKGI) dan wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru. Pemberian sanksi
oleh DKGI sebagaimana harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak
bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan
perundang-undangan. Sanksi dimaksud merupakan upaya pembinaan kepada guru yang
melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
D. Kode Etik Guru Pada Peraturan
Perundang-Undangan
Menurut
undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 28
Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai
Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di
luar kedinasan.” [7]Dalam
penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya Kode Etik ini,
Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat
mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan
tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya, dalam Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita
simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan
didalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
Pada butir kesembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa “Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Dengan jelas
bahwa dalam kode etik tersebut diatur bahwa guru di Indonesia harus taat akan
peraturan perundang-undangan yang di buat oleh pemerintah dalam hal ini
Departemen Pendidikan Nasonal.[8]
Guru merupakan aparatur negara dan abdi negara dalam bidang pendidikan.
Oleh karena itu, guru mutlak harus mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan dan melaksanakannya sebagaimana aturan yang
berlaku. Sebagai contoh pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu mengubah
kurikulum dari kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2004 atau kurikulum berbasis
kompetensi dan kemudian diubah lagi menjadi KTSP dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan.
Dalam kurikulum tersebut, secara eksplisit bahwa hendaknya guru menggunakan
pendekatan kontekstual dalam pembelajarannya. Seorang guru yang profesional
taat akan peraturan yang berlaku dengan cara menerapkan kebijakan pendidikan
yangbaru tersebut dan akan menerima tantangan baru tersebut, yang nantinya diharapkan
akan dapat memacu produktivitas guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
nasional.
E. Rumusan Kode Etik Guru
Indonesia Terhadap Diri Sendiri
Kode
Etik Guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan
norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu
sistem yang utuh dan bulat. Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai
landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru dalam menunaikan tugas
pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam
kehidupan sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian maka Kode Etik Guru
Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap
profesional para anggota profesi keguruan.[9]
Sebagaimana halnya dengan profesi lainnya, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan
dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus
Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres XIII di
Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempunakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989
juga di Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan
tersebut adalah sebagai berikut:
F.
Kode Etik Guru Indonesia Terutama Terhadap Diri Sendiri
Guru Indonesia menyadari,
bahwa pendidikan adalah bidang pengadian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa,
dan negara, serta kemanusaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa
Pancasila dan setiap pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab
atas terwujudny cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya
memedomani dasar-dasr sebagai berikut:
1.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional Terutama Terhadap Diri Sendiri
3.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan Terutam
Bimbingan Terhadap Diri Sendiri
4.
Guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidik.
6.
Guru secara
pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
7.
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
8.
Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.[10]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kode Etik Keguruan merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan
menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermanfaat yang
dilindungi Undang-undang untuk mengatur hubungan guru dengan teman kerja,
murid, dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.
Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman
tingkah laku setiap guru dalam menjalankan tugas pengabdiannya sebagai guru,
baik didalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di
masyarakat . Seperti yang kita ketahui
bahwa guru juga termasuk pegawai pemerintah . Oleh karena itu ada undang-undang
tersendiri yang mengatur tentang kode etik kepegawaian yang terdapat dalam
undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 28
Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai
Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di
luar kedinasan.”
B. Saran
Penulis memberikan saran yang ditujukan untuk :
1.
Masyarakat,
terutama bagi para guru indonesia agar lebih memperhatikan kode etik
kepegawaian, sehingga tidak ada lagi terdengar kasus-kasus yang terkait dengan
pendidikan di Indonesia.
2.
Para calon
guru di harapkan mempelajari dan memahami tentang profesi keguruan terutama
tentang kode etik guru, sehingga kedepannya diharapkan kualitas pendidikan
menjadi lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Agung, Iskandar. 2012. Menghasilkan
Guru Kompetensi dan Profesional. Jakarta: Bee Media Indonesia.
Abdul Rahman Shaleh.2008.Psikologi:suatu pengantar dalam perspektif
islam.Jakarta:Kencana.
Bulnadi, Satudipura. 1986. Kompetensi
Guru dan Kode Etik. Bandung: Angkasa.
Denim, Sudarman. 2010. Profesionalisasi
Implementasi Kurikulum KTSP dan Sukses dalam
Sertifikasi
Guru. Jakarta: Rajawali pers
Muhammad, Abdulkadir. 1996. Etika
Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
M.Ngalim Purwanto. 2007.Psikolog Pendidikan.Bandung:PT Remaja
Rosdakarya.nnu

ETIKA
GURU TERHADAP DIRI SENDIRI
D
I
S
U
S
U
N
Oleh:
Sonia Nirwana 1720200084
Yulia Rizki 1720200062
Hafsyah Khairani 1720200009
Juli Yatka Saragi 1720200071
Dosen Pengampu:
Hamidah
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
T.A 2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang
Etika Profesi Guru ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Adapun makalah ini telah kami usahakan
semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan
banyak terima kasih kepada Bapak Dr.
Abdul Hadjranul Fatah, M.Si dan Bapak Drs. Arifin, M.Si selaku dosen mata
kuliah Profesi Pendidikan yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan
makalah ini. Namun tidak lepas dari semua
itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusunan
bahasa, pembahasan, maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan
tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi
saran dan kritik kepada kami demi perbaikan makalah yang telah kami buat
ini, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa ada saran yang membangun.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah
wawasan serta pengetahuan mengenai etika profesi guru. Semoga makalah sederhana
ini dapat memberikan informasi dan dapat dipahami oleh siapapun yang
membacanya.
Palangka Raya, 27 September
2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………. i
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………....... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang…………………………………………………………
1
1.2 Rumusan
Masalah……………………………………………………... 2
1.3 Tujuan
Penulisan………………………………………………………. 2
1.4 Manfaat
Penulisan…………………………………………………….. 2
1.5 Metode
Penulisan……………………………………………………... 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Etika, Profesi, dan Guru………………………………….. 4
2.2 Kode
Etik Profesi Keguruan…………………………………………. 7
2.3 Kode
Etik Profesi Keguruan…………………………………………. 8
2.4 Kode
Etik Guru pada Peraturan Perundang-Undangan……………… 9
2.5 Rumus
Kode Etik Guru Indonesia…………………………………… 10
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan…………………………………………………………… 12
3.2
Saran…………………………………………………………………. 12
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………… 13
LAMPIRAN
[1] Agung, Iskandar. Menghasilkan
Guru Kompetensi dan Profesional. Jakarta: Bee
Media
Indonesia, 2012), hlm. 77
[2]
Ibid
[3] Bulnadi, Satudipura. Kompetensi
Guru dan Kode Etik. (Bandung: Angkasa, 1986), hlm. 88
[4]M.Ngalim Purwanto. 2007.Psikolog
Pendidikan.Bandung:PT Remaja Rosdakarya.nnu, 2007),
hlm. 78
[5]
Ibid.
[6] Denim, Sudarman. Profesionalisasi
Implementasi Kurikulum KTSP dan Sukses dalam
Sertifikasi
Guru. (Jakarta: Rajawali pers, 2010), hlm. 88
[7] Muhammad, Abdulkadir. Etika
Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996), hlm. 56
[8]
Ibid
[9]
Muhammad,
Abdulkadir, Log.Cit.hlm.98
[10]
Abdul Rahman Shale.Psikologi:suatu
pengantar dalam perspektif islam.Jakarta:Kencana, 2008),
hlm. 77