BAB I
PENDAHULUAN
Pancasila adalah dasar
negara sekaligus pandangan hidup bagi setiap masyarakat Indonesia tidak peduli
pemerintah atau rakyat jelata sekalipun. Dasar berarti material pembangun
fundamental dimana segala hal atau kebijaksanaan dalam pemerintahan harus
selalu merujuk kepada Pancasila guna menciptakan fundamental yang kuat.
Namun, sayangnya
akhir-akhir ini banyak sekali oknum yang mengabaikan nilai-nilai luhur
Pancasila. Maraknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan bukti bahwasanya banyak
masyarakat Indonesia yang telah jauh menyimpang dari Pancasila. Tanda tanya
besar, mengapa hal seburuk itu bisa terjadi? Jawabannya adalah disebabkan
kurangnya pengetahuan agama sehingga tidak ada kereligiusan yang seperti
terkandung dalam Pancasila. Selain itu, minimnya pemahaman nilai, norma dan
moral semakin menambah kuantitas penyelewengan nilai-nilai Pancasila. Dalam
dunia pemerintahan pun tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang kurang
memahami etika perpolitikan.
Oleh karena itu,
pembuatan karya-karya yang menekankan dalam bidang nilai, norma, moral dan
etika politik sangat dibutuhkan. Wujud dari kepedulian agar masyarakat
Indonesia memahami lebih jauh Pancasila yang merupakan pandangan hidup mereka
adalah dengan mengantarkan karya sederhana ini yang Insya Allah dapat membantu
supaya Pancasila senantiasa teraplikasi pada setiap diri masyarakat Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
A. Pengertian Nilai, Norma
dan Moral
1.
Pengertian Nilai
Nilai atau “value”
termasuk bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan tentang nilai dibahas dan
dipelajari salah satu cabang filsafat nilai (Axiology, Theory of value).
Filsafat sering juga diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai. Istilah nilai
dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjuk benda abstrak yang artinya
“Keberhargaan” (worth) atau kebaikan (goodness), dan kata kerja yang artinya
suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian.[1]
Di dalam Dictionary Of
Sosciology and Related Sciences di kemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang
dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu
benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok (The believed
capacity of any object to statisfy a human desire). Jadi, nilai itu pada hakikatnya
adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu
sendiri[2].
Menilai berarti
menimbang-nimbang dan membandingkan sesuatu dengan yang lainnya untuk kemudian
mengambil sikap atau keputusan. Hasil pertimbangan dan perbandingan itulah yang
disebut nilai. Karena ada unsur pertimbangan dan perbandingan maka objek yang
diberi penilaian tersebut tidak tunggal. Artinya, suatu objek baru dikatakan
bernilai tertentu apabila ada objek serupa sebagai pembandingnya[3].
Objek di sini dapat berupa sesuatu yang bersifat fisik atau psikis, seperti
benda, sikap atau tindakan seseorang.
2.
Pengertian Norma
Nilai pada dasarnya
bersifat subjektif, sehingga nilai tidak mudah dijadikan panutan prilaku bagi
seseorang atau masyarakat. Agar nilai (Sistem nilai) dapat diangkat
kepermukaan, maka perlu ada wujud nilai yang lebih kongkret. Kongretisasi dari
nilai inilah yang disebut sebagai (menghasilkan) norma. Dapat terjadi bahwa
norma tidak hanya mengandung satu nilai saja, tetapi dapat lebih dari satu nilai.
Sekalipun demikian tidak ada norma yang tidak mengandung nilai[4].
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, norma adalah penjabaran dari nilai
sebagai penuntun perilaku seseorang atau masyarakat.
Pengertian lain dari
norma adalah petunjuk tingkah laku (perilaku) yang harus dilakukan dan tidak
boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, berdasarkan suatu alasan
(motivasi) tertentu dengan disertai sanksi[5].
3.
Pengertian Moral
Istilah moral berasal
dari kata latin “mores” yang berarti norma-norma baik buruk yang diterima umum
mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti, akhlak ataupun kesusilaan
manusia. Di dalam bidang filsafat, moral mempersoalkan kesusilaan mengenai
ajaran-ajaran yang baik dan buruk. Manusia berkewajiban mempelajari dan
mengamalkan ajaran-ajaran moral tersebut, agar di dalam pergaulan dengan sesama
manusia dapat terjalin suatu hubungan yang baik.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, moral adalah (ajaran tentang) baik buruk yang diterima umum
mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; akhlak; budi pekerti;
susila. Jadi bermoral berarti mempunyai pertimbangan baik buruk, berakhlak baik[6].
Dapat disimpulkan bahwa
moral merupakan ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan kelakuan (akhlak).
Jadi, moral membicarakan tingkah laku manusia atau masyarakat yang dilakukan
dengan sadar dipandang dari sudut baik dan buruk sebagai suatu hasil penilaian.
B. Hubungan Nilai, Norma,
dan Moral
Sebagaimana telah
dijelaskan bahwa nilai adalah kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi
kehidupan manusia, baik lahir maupun bathin. Dalam kehidupan manusia nilai
dijadikan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku
baik disadari maupun tidak.
Nilai berbeda dengan
fakta di mana fakta dapat diobservasi melalui suatu verifikasi empiris,
sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan,
dimengerti, dan dihayati oleh manusia. Nilai dengan demikian tidak bersifat
kongkret yaitu tidak dapat ditangkap dengan indra manusia, dan nilai dapat
bersifat subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif manakala nilai tersebut
diberikan oleh subjek dan bersifat objektif jikalau nilai tersebut telah
melekat pada sesuatu, terlepas dari penilaian manusia[7].
Agar nilai tersebut
menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu
lebih dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga
memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit.
Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma.
Selanjutnya, nilai dan
norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung
integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang
dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu
tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita
memasuki wilayah norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia[8].
C. Etika Politik
1.
Pengertian Etika
Sebagai suatu usaha
ilmiah, filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkungan bahasanya
masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok
yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Etika termasuk kelompok filsafat
praktis. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang
membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab
berhadapan dengan berbagai ajaran moral[9].
Etika berkaitan dengan
masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan masalah-masalah yang
berkaitan dengan predikat nilai “susila” dan “tidak susila”, “baik” dan
“buruk”. Sebagai bahasan khusus etika membicarakan sifat-sifat yang menyebabkan
orang dapat disebut susila atau bijak. Kualitas-kualitas ini dinamakan
kebijakan yang diwakilkan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat yang
menunjukkan bahwa orang yang memilikinya dikatakan orang yang tidak bersusila.
Sebenarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar
pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dapat juga dikatakan
bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan
tingkah laku manusia[10].
2.
Pengertian Politik
Pengertian “politik”
berasal dari kosa kata “politics” yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu.
Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang politik maka secara operasional
bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara
(state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan
(policy), pembagian (distribution), serta alokasi (allocation)[11].
3.
Etika Politik
Setelah penjelasan
kedua poin di atas, maka tibalah pada intisari penting, yaitu etika politik.
Secara substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek
sebagai pelaku etika, yakni manusia. Oleh karena itu etika politik berkaitan
erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa
pengertian “moral” senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika.
Dapat disimpulkan bahwa dalam hubungannya dengan masyarakat bangsa maupun
negara, etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai
manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan
senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk beradab dan
berbudaya.
Berdasarkan suatu
kenyataan bahwa masyarakat, bangsa, maupun negara bisa berkembang ke arah
keadaan yang tidak baik dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai
oleh penguasa atau rezim yang otoriter. Dalam suatu masyarakat negara yang
demikian ini maka seseorang yang baik secara moral kemanusiaan akan dipandang
tidak baik menurut negara serta masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi
etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat
manusia sebagai manusia[12].
D. Hubungan Etika Politik
dan Pancasila
Dalam kaitannya,
pancasila merupakan sumber etika politik itu sendiri. Etika politik menuntut
agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas (legitimasi
hukum), secaraa demokratis (legimitasi demokratis), berdasarkan prinsip-prinsip
moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral). Pancasila sebagai
suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut.
Penyelenggaraan negara
baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian
serta kewenangan harus berdasarkan legitimasi moral relegius (sila I) serta
moral kemanusiaan (sila II). Selain itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip legalitas. Negara
Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu “keadilan” dalam hidup bersama
(keadilan sosial) sebagaimana terkandung dalam sila ke V. Negara adalah berasal
dari rakyat dan segala kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa
untuk rakyat (sila VI)[13].
Prinsip-prinsip dasar
etika politik itu telah jelas terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian,
Pancasila adalah sumber etika politik yang mesti direalisasikan. Para pejabat
eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, pelaksana aparat dan penegak hukum
harus menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis juga
harus berdasar pada legitimasi moral yang memang pembentukan dari nilai-nilai
serta dikongkretisasi oleh norma.
BAB III
KESIMPULAN
Nilai adalah kualitas
dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun bathin.
Sedangkan norma adalah perwujudan kongkrit dari nilai. Nilai dan norma,
keduanya berkaitan dengan moral dan etika. Moral merupakan baik buruk yang
diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; akhlak;
budi pekerti; susila serta etika ialah pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
Etika politik adalah
suatu pemikiran kritis tentang moral yang cakupannya kepada legitimasi hukum,
legitimasi demokratis, dan legitimasi moral. Ketiga legitimasi ini dimiliki
oleh Pancasila dimana Pancasilalah sumber etika politik itu sendiri.
Kelima sila
masing-masing merupakan prinsip-prinsip etika politik. Masyarakat Indonesia
baik pemerintah ataupun rakyat jelata mesti merealisasikannya. Hal yang
terpenting dan tidak boleh dilupakan dalam merealisasikannya adalah moral.
Tanpa moral maka realisasi kemungkinan akan menyimpang. Oleh karena itu, moral
(legitimasinya) sangat berpengaruh sebab moral di bentuk berdasarkan nilai-nilai
serta dikongkretisasi oleh norma.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan, M. Iqbal, M.M, 2002, Pokok-pokok
Materi Pendidikan Pancasila, penerbit PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Budiyono, Dr. H. Kabul, M.Si, Nilai-nilai
Kepribadian dan Kejuangan Bangsa Indonesia, 2007, penerbit Alfabeta,
Bandung.
Drs. H. Kaelan, M.S, 2000, Pendidikan
Pancasila, penerbit Paradigma, Yogyakarta.
____________________, 2001, Pendidikan Pancasila,
penerbit Paradigma, Yogyakarta.
_____________________, 2010, Pendidikan Pancasila, penerbit Paradigma,
Yogyakarta.
[1]Budiyono,
Dr. H. Kabul, M.Si, 2007, Nilai-nilai Kepribadian dan Kejuangan Bangsa Indonesia,
hal 69
[2]Ibid,
hal 70
[3]Hasan,
M. Iqbal, M.M, 2002, Pokok-pokok Materi Pendidikan Pancasila, hal 187
[4] Ibid,
hal 194
[5] Ibid
[6] Ibid,
hal 192
[7]Drs.
H. Kaelan, M.S, 2000, Pendidikan Pancasila, hal 179
[8]Budiyono,
Dr. H. Kabul, M.Si, 2007, Nilai-nilai Kepribadian dan Kejuangan Bangsa
Indonesia, op.cit, hal 75
[9]
Drs. H. Kaelan, M.S, 2001, Pendidikan Pancasila, hal 173
[10] Ibid
[11]Drs.
H. Kaelan, M.S, 2010, Pendidikan Pancasila, hal 95
[12] Ibid
[13] Ibid,
hal 102